Kemendag dan Kadin Jatim Sosialisasikan Pengaturan Impor

JATIMPEDIA, Surabaya – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyosialisasikan kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 – 24 Tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Abu Amar, kepada ratusan pengusaha yang mengikuti sosialisasi di Surabaya, menjelaskan perubahan kebijakan ini merupakan respon atas tantangan global yang makin kompleks.

“Ketegangan politik internasional, disrupsi ekonomi, hingga gangguan rantai pasok global merupakan faktor utama ketidakpastian perdagangan dunia,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat .

Atas permasalahan tersebut Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru, yaitu Permendag Nomor 16 – 24 tahun 2025.

Baca Juga  BPS Catat Inflasi Juni 2025 Capai 0,19%, Didorong Beras hingga Emas

Sekretaris Ditjen Abu Amar menggaris bawahi payung utama dari deregulasi ini adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara menyeluruh kebijakan impor nasional.

“Permendag 16/2025 membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas: bahan baku dan penolong industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan. Khusus kelompok terakhir, regulasi teknis akan diatur oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Direktur Impor Kemendag Imam Kustiaman menambahkan regulasi ini dibuat sebagai stimulus bagi dunia usaha agar industri tumbuh dan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional

Ia menekankan prinsip utama kebijakan impor adalah kendali atas barang masuk demi memenuhi kebutuhan nasional.

“Salah satu langkah konkret dari kebijakan ini adalah relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, mencakup 482 Kode Harmonized System/ HS. Di antaranya 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda,” katanya.

Baca Juga  Pasar Nambangan Surabaya Kini Bersertifikasi SNI

Selain itu, beberapa komoditas seperti bahan baku plastik, bahan bakar lain dan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dikenakan Persetujuan Impor (PI), kini dibebaskan dari pembatasan.

Imam memastikan regulasi ini telah melewati berbagai kajian dan uji publik, serta tidak akan membawa dampak negatif terhadap produk lokal.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri Tomy Kayhatu menyebutkan kebijakan ini sangat dinanti oleh para pelaku usaha.

“Dengan regulasi baru ini, diharapkan biaya logistik bisa ditekan dan pada saat yang sama daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” ucapnya. (eka)