Kebijakan TKDN Dorong Pertumbuhan Industri dan Investasi Domestik
JATIMPEDIA, Jakarta – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan strategis bagi industri dalam negeri, memastikan peningkatan permintaan produk lokal melalui belanja pemerintah pusat, daerah, serta BUMN/BUMD. Implementasi ini juga menjamin kebutuhan pasar domestik, khususnya pada sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT), serta mendorong investasi manufaktur dan penciptaan lapangan kerja baru.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa penerapan TKDN telah meningkatkan investasi, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja. “Realisasi belanja pemerintah terhadap produk manufaktur ber-TKDN terus meningkat, dari Rp989,97 triliun pada 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun pada 2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1). Kebijakan ini juga berhasil mengurangi impor HKT sambil tetap memenuhi kebutuhan domestik dari produksi lokal.
Tanggapan Terhadap Kritik Kebijakan TKDN
Febri menanggapi kritik dari peneliti CSIS yang menyebut kebijakan TKDN merugikan industri nasional. Ia menilai argumen tersebut menggunakan data yang tidak relevan dengan kondisi terkini. “Penelitian CSIS 2022 menggunakan data 2018-2019, di mana jumlah produk bersertifikasi TKDN baru mencapai 3.207. Pada 2022, jumlahnya melonjak menjadi 8.040 produk, menunjukkan respon positif dari pelaku industri,” jelasnya.
Penelitian CSIS juga dianggap tidak mempertimbangkan dampak positif TKDN pada rantai pasok industri, dari hulu hingga hilir. Menurut Febri, indikator keberhasilan kebijakan ini terlihat pada meningkatnya investasi dan produktivitas industri lokal.
Investasi Apple dan Kebijakan TKDN
Febri juga mengklarifikasi isu terkait Apple yang tidak memenuhi persyaratan TKDN. Pemerintah mendukung pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar, tetapi investasi tersebut tidak dihitung sebagai TKDN HKT karena tidak terkait langsung dengan iPhone. Pemerintah tetap menawarkan fleksibilitas melalui tiga skema investasi, meski mendorong Apple untuk meningkatkan kontribusinya pada ekosistem lokal.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Kapus P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menambahkan bahwa kebijakan TKDN telah mendorong pelaku industri untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memenuhi permintaan pasar domestik.
Kemenperin berharap penelitian terkait kebijakan TKDN dilakukan dengan data yang lebih mutakhir dan analisis yang mempertimbangkan keseluruhan dampak pada rantai pasok industri nasional.(raf)