“Kami mendatangi langsung empat kios yang menjadi target operasi pasar untuk pengecekan rokok yang dijual di toko tersebut,” katanya Rabu.

Dalam operasi pasar tersebut, Bupati Ikfina mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Hal ini bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.

Baca Juga  Pupuk Indonesia dan Holding Serentak Tanam 8 Ribu Pohon

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Alhamdulillah hari ini, saya beserta Kepala Bea Cukai Sidoarjo dan Kajari mengunjungi tiga titik di pasar Dlanggu, dan alhamdulillah tidak ada ditemukan rokok tanpa label cukai,” ucapnya.

Selain melaksanakan operasi pasar, kata dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.

“Tadi sekaligus kita melakukan sosialisasi supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dari pengetahuannya nanti supaya bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di toko masing-masing,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan tersebarnya rokok ilegal di tengah masyarakat, bisa berdampak terhadap kerugian negara dan masyarakat.

Baca Juga  Bazaar Murah Sembako, Emak-emak Doakan Petrokimia Gresik Tambah Sukses

“Nah kalau pemasukan negara ini kurang, tentu yang dirugikan adalah masyarakat karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk bersama-sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal wilayahnya.

“Kami berharap bisa saling menjaga dan saling mengingatkan. Kita sosialisasikan seluas-luasnya terkait dengan bagaimana tanda-tanda dari rokok yang ilegal tersebut, sekaligus masyarakat juga harus tahu bahwa ada hukumnya ketika masyarakat ini memproduksi,membeli, ataupun menjual rokok yang ilegal,” ujarnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan sangat diperlukan sinergisitas antara pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi tugas pemerintah daerah itu memberikan informasi kepada kami kemudian kami secara kewenangan yang diberikan undang-undang akan melakukan penindakan. Penindakan ini juga bisa dilakukan bersama-sama dengan teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) baik dari kepolisian maupun TNI,” katanya.

Baca Juga  Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Hery juga mengatakan dengan diberikannya edukasi terhadap rokok ilegal terhadap masyarakat, diharapkan masyarakat juga paham terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami melakukan tindakan pencegahan dengan cara memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal yang menjual pun juga tidak menjual rokok ilegal, kemudian kita berikan pemahaman atau informasi seperti apa ciri-ciri rokok yang ilegal,” tuturnya. (sat)