KAI Jamin Tiket Kereta Tak Dikenakan PPN 12 Persen
JATIMPEDIA, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan bahwa pembelian tiket kereta api jarak jauh tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Sehingga harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).
Ixfan mengatakan, saat ini KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang, pada libur Nataru pada tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“Pada hari ini Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” ucap dia.
Sementara itu, Ixfan bilang untuk ketersediaan tempat duduk sebanyak 296.369, dengan rincian pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” ujarnya.
Ixfan menambahkan, saat ini kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat karena menawarkan kenyamanan dan keamanan.
“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,” pungkas dia. (raf)