“SKB ini perlu dikaji ulang dan perlu ada kajian. Ini tentunya sangat merugikan baik pengusaha dan Provinsi Jatim. Kami akan sampaikan ke Gubernur bahwa ini akan mengganggu perekonomian Jatim dan nasional,” katanya di Surabaya, Kamis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2025 mengatur bahwa truk dilarang melewati tol mulai 24 Maret sampai 8 April 2025 atau selama 16 hari.

Kadin Jatim mengajukan diskresi agar pelarangan truk melintas di jalan tol hanya diberlakukan H-3 Lebaran sampai H+1 Lebaran.

Baca Juga  UMKM Pengrajin Kulit Sambat ke Kadin Jatim

Hal itu lantaran, menurut Adik, SKB tersebut akan sangat merugikan pelaku ekspor dan impor termasuk para pelaku usaha bahkan akan menghambat arus keluar masuk barang.

Ia ingin SKB dapat disesuaikan realitas kebutuhan dan kepentingan yang di Jawa Timur terutama di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu keluar masuk barang khususnya ekspor dan impor.

“Ini diperlukan kebijakan perkecualian atau diskresi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pengecualian atau diskresi dari SKB ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan barang khususnya barang impor dan ekspor yang di Terminal Peti Kemas dikarenakan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

Terlebih, jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal ekspor dan impor sudah terjadwal sehingga tidak akan terpengaruh oleh SKB termasuk tidak akan mampu menghalangi kedatangan dan keberangkatan kapal.

Baca Juga  Pj. Gubernur Adhy Optimis Kerja Sama Bank Jatim dan Banten Saling Menguntungkan

Nantinya apabila dalam 16 hari tidak angkutan muatan cargo ekspor dan impor dilarang melintas serta tidak diberikan pengecualian atau diskresi dari SKB terhadap wilayah Jatim maka berpotensi terjadi kongesti penumpukan cargo khususnya di pintu pelabuhan Tanjung Perak.

“Perkecualian atas SKB hanya dikhususkan untuk cargo-cargo ekspor impor yang sudah terjadwal sebelum SKB ini diterbitkan,” kata Adik.

 

Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu mengatakan dilarangnya truk melintas selama 16 hari turut akan memengaruhi kesejahteraan supir truk karena pendapatan mereka bergantung pada kuantitas jam bekerja.

“Kalau semua belum sejahtera lalu mereka libur 16 hari pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji. Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali,” kata Kody.

Baca Juga  Sambangi Kadin Jatim, Dubes Bangladesh Ingin Perkuat Kerjasama Perdagangan dan Investasi

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Sebastian Wibisono mengatakan kondisi Indonesia berbeda dengan China karena di Negara Tirai Bambu apabila truk dilarang melintas maka kapal di pelabuhan akan berhenti sedangkan di Indonesia kapal di pelabuhan tetap jalan sehingga argo tetap jalan.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menuturkan aturan SKB juga akan mengganggu cashflow para pengusaha karena akan ada nilai kargo yang tidak bisa diangkut karena truk dilarang melintas. (ind)