Ini Alasan Pemerintah Batasi 2 Jenis Pupuk Subsidi

Jakarta,JP – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, seiring meningkatnya harga pupuk secara global.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, dunia tengah mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina.

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” kata SYL, begitu Mentan biasa disapa, Selasa (8/11/2022).

Pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari salah satunya dari China seperti Fosfor dan Kalium juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.

Baca Juga  Hari Merdeka, Warga Batu Dapat Sambungan Listrik Gratis

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya.

Dia menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, meliputi perubahan jenis pupuk semula urea, SP36, ZA, NPK, organik menjadi urea dan NPK. Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Panen Padi di Sukoharjo

Syahrul menekankan efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan. “Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas,” ujarnya.

Adapun, untuk pengusulan alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Syahrul, dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

Syahrul juga mengajak petani untuk memanfaatkan KUR untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. “Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat 2 dunia,” pungkasnya. (raf)

Baca Juga  Ramadhani Jabat Kepala Kantor Kelas I TPI Khusus Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *