Hingga Hari Ini, Kualitas Udara Kota Surabaya Baik-Baik Saja
Surabaya, JP – Kualitas udara di Kota Surabaya hingga pertengahan Juni 2022 ini terbilang masih baik-baik saja. Hasil monitoring Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada rentang Januari-Mei 2022 berada pada angka 87,0874 atau dalam klasifikasi baik (70 ≤ x < 90).
Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melalui sejumlah alat monitoring IKU yang terpasang di beberapa titik lokasi peruntukan.
“Status mutu udara dilakukan dengan menghitung rata-rata konsentrasi parameter SO2 (Sulfur Dioksida) dan NO2 (Nitrogen Dioksida) tahunan sesuai Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Dalam monitoring IKU, DLH melakukannya secara kontinyu (berkelanjutan) dan sesaat. Monitoring dilakukan menggunakan beberapa jenis alat pengukur yang ditempatkan di sejumlah titik lokasi.
Pada pemantauan kontinyu, DLH menggunakan alat pengukur analyzer yang ditempatkan di stasiun pemantau Kantor Kelurahan Kebonsari dan Kebun Bibit Wonorejo. Pemantauan di dua lokasi itu merujuk pada parameter kualitas udara (PM10, CO, NO2, SO2, dan O3), serta meteorologi (kecepatan dan arah angin, suhu, kelembaban, curah hujan serta global radiasi).
“Pemantauan pada kedua lokasi itu menghasilkan dua data. Yaitu data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta data konsentrasi kualitas udara dan parameter iklim,” kata Agus Hebi, Jumat (24/6).
Tak hanya berupa alat pengukur analyzer, namun DLH Surabaya juga menggunakan sensor. Pengukuran alat sensor merujuk pada parameter kualitas udara (PM10, PM 2.5, CO, NO2, SO2, dan O3), serta meteorologi (kecepatan dan arah angin, suhu, kelembaban, curah hujan, global radiasi serta UV Indeks).
“Untuk alat pengukur sensor ditempatkan di Kantor Kecamatan Tandes. Alat pengukur sensor juga menghasilkan data (output) sama dengan alat pengukur analyzer,” ia menuturkan.
Selain melakukan monitoring secara kontinyu, DLH juga menerapkan pemantauan sesaat. Yakni, dengan menggunakan alat Gent Stack Sampler serta Passive Sampler. Keduanya merupakan alat pencuplik udara yang lokasinya dapat dipindah-pindah sesuai dengan kebutuhan.
Hebi menyebut pemantauan Gent Stack Sampler merujuk pada parameter PM10, PM 2.5, black carbon dan 16 unsur logam lainnya dengan lokasi pantau berada di Terminal Tambak Osowilangun (TOW) yang dapat dipindah sesuai kebutuhan.
Sedangkan Passive Sampler, parameternya merujuk pada NOx dan SO2 dengan lokasi pantau SIER (Industri), Kebun Bibit (Permukiman), Jemur Ngawinan (Transportasi), dan Menanggal (Perkantoran) yang dapat dipindah sesuai kebutuhan). “Sampel dari hasil pemantauan pada kedua alat tersebut dilakukan analisa terlebih dahulu di lab,” ia menekankan.
Berdasarkan hasil pemantauan DLH selama tahun 2017 hingga 2021, IKU di Kota Surabaya rata-rata nilainya sekitar 90 atau dalam klasifikasi sangat baik. “Nilai IKU kabupaten/kota merupakan hasil rata-rata dari seluruh lokasi pemantauan udara pada wilayah administrasi,” ia menegaskan.
Selain IKU yang masuk dalam klasifikasi Sangat Baik, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pahlawan juga mengalami peningkatan jumlah hari baik.
Data kumulatif DLH mencatat, ISPU Surabaya pada tahun 2021 untuk kategori udara Baik berada di angka 218. Lalu dalam kategori Sedang di angka 146 dan Tidak Sehat di angka 1. Artinya, selama kurun satu tahun, kualitas udara di Surabaya Baik.
Oleh sebabnya, pada tahun 2021, Surabaya dapat meraih penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) kategori Udara Terbersih Kota Besar. Lewat penghargaan itu, Surabaya diakui sebagai kota yang memiliki udara terbersih se-ASEAN atau Asia Tenggara.
“Kita mendapatkan penghargaan udara terbersih dari ASEAN, karena Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terus bertambah dan kondisi udara semakin baik,” ia memaparkan.
Meski demikian, sumber emisi atau polutan udara akan terus ditekan melalui sejumlah upaya. Mulai dari manajemen transportasi yang berkelanjutan, pengelolaan limbah (sampah dan air limbah), serta pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha/kegiatan melalui Dok Lingkungan.
Termasuk pula melakukan pengawasan atau penegakkan hukum bagi pencemar lingkungan, mengadakan Car Free Day (CFD) berkala, uji emisi secara periodik serta mengedukasi masyarakat. (eka)