Ditjen Pajak : Penerbitan Faktur Pajak Bisa Melalui Coretax dan e-Faktur

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur.

Baca Juga  Pemkab Banyuwangi Gelar Kompetisi Hacker

Pertama, faktur dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (raf)

Baca Juga  Utang Luar Negeri RI Turun jadi Rp6.912,83 Triliun