Cegah Penyimpangan, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan Distribusi
JATIMPEDIA, Surabaya – PT Pupuk Indonesia (Persero) memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini untuk mencegah penjualan di atas harga yang ditetapkan dan melindungi petani dari praktik curang.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa pelanggaran harga akan ditindak tegas. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 mengatur HET pupuk bersubsidi tahun 2025. Harganya ditetapkan Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk Pupuk Organik.
Pupuk Indonesia mengingatkan kios bahwa melanggar HET dapat berakibat pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika terbukti menaikkan harga, kios wajib mengembalikan selisih harga kepada petani. Mereka juga diminta memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET.
“Jika pelanggaran terus berulang, kami tidak akan ragu memutus kerja sama dengan kios atau distributor,” kata Tri Wahyudi.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi kepada petani dan kios. Mereka harus mencatat secara rinci harga pupuk, biaya transportasi, atau kesepakatan lainnya agar tidak ada kesalahpahaman mengenai HET.
Seluruh mitra kios diwajibkan memasang spanduk yang mencantumkan nomor pengaduan bagi petani yang menemukan pelanggaran HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera melapor ke staf penjualan AE atau AAE,” ungkap Tri Wahyudi.
Pupuk Indonesia juga rutin mengadakan “PI Menyapa” dan “Rembuk Tani” sebagai wadah komunikasi antara petani dan pemangku kepentingan. Forum ini menjadi tempat menyampaikan kendala di lapangan, termasuk soal HET.
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau layanan pelanggan bebas pulsa di 0800 100 8001 dan WhatsApp 0811 9918 001.
Kadang, biaya transportasi pupuk bersubsidi menimbulkan persepsi kenaikan harga. Namun, itu biasanya merupakan kesepakatan antara kios dan petani.
“Dengan pengawasan ketat, kami memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak. Ini langkah penting untuk menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tutupnya. (cin)