BPJS Kesehatan Segera Berlakukan Satu Tarif dan Kelas Perawatan

Jakarta, JP – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan satu tarif dan satu kelas perawatan untuk peserta jaminan sosial. Nantinya kelas perawatan 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku bakal dihapus.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menyebutkan, penerapan kelas standar, termasuk tarif tunggal, mulai diberlakukan pada Juli 2022. Untuk itu, DJSN menyiapkan regulasi yang ditargetkan selesai akhir Juni ini. Soal berapa tarif tunggal yang bakal dikenakan, ini  masih dalam pembahasan.

“Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, masih dalam tahap proses pembahasan,” kata Iene seperti dikutip CNBC Indonesia.

Dikatakan, pemberlakukan satu tarif nanti bakal diterapkan bulan Juli 2022 mendatang. Ini akan berlakuk beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

Baca Juga  Bulog : 400 Ribu Ton Beras Impor Sudah Masuk

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelasnya.

Dikatakan, secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar. “Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Bank Jatim Serahkan Bantuan 168 Jambanisasi

 

Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *