BPN Jawa Timur Dorong Percepatan Sertifikasi Melalui PTSL
JATIMPEDIA, Surabaya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri dalam keterangannya di Kota Surabaya, Kamis mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan safari ke beberapa kota di wilayah tersebut guna percepatan sertifikasi.
“Percepatan sertifikasi tanah termasuk program PTSL yang merupakan salah satu program strategis nasional akan selalu didorong agar Kabupaten Lumajang yang merupakan salah satu kabupaten di ujung timur, dapat sesegera mungkin menjadi Kabupaten Lengkap,” katanya di sela melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program tersebut.
Ia menginginkan di wilayah timur, ada kabupaten kebanggaan yang mencakup aspek seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan seluruh masyarakatnya memiliki sertifikat.
Pihaknya juga mendorong kepada kepala desa untuk bekerja sama melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta aset umat lainnya termasuk gereja dan tempat ibadah yang lain.
“Evaluasi pelaksanaan percepatan pendaftaran sertifikat wakaf khususnya di eks Karesidenan Malang dan memantau berjalannya delapan program prioritas Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan kembali terkait hal yang menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Kakanwil seperti penyelesaian tanah wakaf, peningkatan kualitas data, tunggakan penyelesaian layanan pertanahan, dan penyelesaian seluruh aset pondok pesantren harus sudah bersertifikat.
“Sertifikat wakaf tolong untuk segera diselesaikan, karena langkah selanjutnya adalah kita akan buat peta sebaran sertifikat wakaf, selanjutnya lakukan mitigasi penggunaan dan pemanfaatan,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu bentuk pelayan prima kepada masyarakat adalah dengan menjaga arsip milik rakyat. Arsip warkah pertanahan sangat penting karena dapat menjadi bukti hukum kepemilikan atas tanah.
“Gedung arsip nantinya harus digunakan sebagai penyimpanan, pengamanan, dan penyelamatan seluruh arsip atau data-data rakyat terkait pertanahan. Arsip milik rakyat harus dijaga jangan sampai hilang, ini adalah bentuk pelayanan dan amanah dari rakyat untuk kita,” ujarnya. (eka)