BPH Migas Kunjungi KEK JIIPE Gresik Pastikan Ketersediaan Sarana dan Fasilitas Distribusi Gas
JATIMPEDIA, Gresik – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengecek sarana dan fasilitas ruas transmisi gas Metering Regulator Station (MRS) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), yang akan mengaliri Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate Gresik (KEK JIIPE Gresik), Jawa Timur.
“Hal ini adalah suatu rangkaian proses perizinan dalam rangka mendukung penyediaan gas bumi kepada seluruh konsumen yang berada di wilayah ini (KEK JIIPE Gresik),” ujarnya di Gresik, Jawa Timur, Kamis (1/8).
Wahyudi mengungkapkan BPH Migas mendukung BKMS dalam penyediaan gas bumi yang mana sumber energi tersebut sebagai tulang punggung pada masa transisi energi.
“Kami dalam melakukan penetapan tarif selalu memperhatikan asas akuntabilitas, kewajaran, adil, dan transparansi agar memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder,” katanya pula.
Di samping itu, Wahyudi juga menegaskan BKMS telah menyediakan fasilitas pengangkutan yang terintegrasi dari stasiun meter titik terima hingga stasiun meter titik serah kepada konsumen.
“Semua fasilitas rangkaian stasiun meter sudah terintegrasi, seperti control room yang sudah dilengkapi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) System. Fasilitas pipa pengangkutan BKMS juga telah mengalirkan gas bumi untuk fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga gas di kawasan JIIPE untuk memberikan pasokan listrik yang berkesinambungan,” katanya lagi.
Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menekankan pentingnya kesiapan sarana dan fasilitas yang dimiliki BKMS, sebelum memulai penyaluran gas bumi kepada konsumen di area KEK JIIPE Gresik.
“Pada kunjungan lapangan ini, kita meninjau aset yang masuk dalam capital expenditure (capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.
Setelah mendapat hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa dari BPH Migas dan izin usaha sementara pengangkutan dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, BKMS selaku subholding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan cost of service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan oleh transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume gas bumi yang dialirkan.
Direktur AKR Mery Sofi juga meminta dukungan BPH Migas agar proses pengaliran gas bumi di area, yang diharapkan menjadi contoh kawasan modern terintegrasi dan hijau tersebut, dapat berjalan dengan baik.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh faktor penentu penetapan inisial tarif supaya prosesnya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus berakhir,” pungkasnya. (eka)