BHS : Bahaya Jika Maskapai Asing Diizinkan Beroperasi Penuh di Dalam Negeri

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerhati transportasi Bambang Haryo Soekartono mengatakan pemerintah harus mengkaji lebih dalam mengenai rencana membuka investasi untuk sektor transportasi udara dengan membuka pintu bagi masuknya maskapai asing di dalam negeri.

Menurut Bambang Haryo, Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi armada penerbangan dalam negeri. Bambang Haryo menyoroti hal tersebut merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong maskapai asing masuk ke Indonesia.

“Ketentuan ini juga sejalan dengan asas cabotage yang dianut Indonesia. Sehingga jika ingin tetap dilakukan, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan. Yaitu, dibatasi untuk jangka waktu tertentu, rute tertentu, dan bahkan jenis muatan tertentu. Tidak bisa kalau dibebaskan seenaknya. Diharapkan semaksimal mungkin harus menggunakan armada domestik untuk rute dalam negeri,” kata Bambang Haryo di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga  PLN Akan Bangun 2 PLTS Terapung Hingga 2025

Dia menjelaskan terdapat sejumlah risiko yang muncul dengan membiarkan maskapai asing masuk ke dalam rute penerbangan domestik. Pertama, masuknya maskapai asing, ada potensi maskapai lokalnya akan mati dan berpotensi dikuasai asing.

“Dan ini sangat berbahaya bila negara yang memiliki maskapai tersebut dengan sengaja menarik kembali armadanya, maka akan terjadi kekosongan transportasi udara dan transportasi penerbangan Indonesia akan lumpuh total. Justru seharusnya perusahaan penerbangan domestik yang harus diperkuat agar bisa ikut menjaga keutuhan NKRI,” ucap Bambang Haryo yang juga Anggota DPR – RI terpilih dari Partai Gerindra.

Di sisi lain, maskapai asing bisa membawa muatan yang tidak terdeteksi yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan negara. Seperti produk produk barang ilegal maupun penumpangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Keandalan dan Pasokan Listrik di Wilayah Blitar, PLN Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam

“Risiko yang ketiga kita akan kehilangan devisa negara akibat biaya penerbangan dari masyarakat masuk ke negara lain saat menggunakan maskapai asing tersebut. Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia, maka transportasi udara banyak dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap, apabila pemerintah menginginkan tarif penerbangan murah, maka harus dikumpulkan asosiasi dan pengelola bandara untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang selama ini timbul di industri penerbangan.

“Permasalahan ini harus dibicarakan bersama, sebagai contoh dengan memberikan insentif pada penerbangan low cost milik domestik seperti menyediakan bandara low cost. Sehingga penerbangan domestik low cost betul-betul bisa mendapatkan parkir pesawat, biaya bongkar, biaya navigasi hingga pajak yang murah,” ujarnya.

Baca Juga  Kuartal I-2024, BRI Bukukan Laba Rp 15,98 Triliun

Adapun terkait supply-demand mengenai sektor pariwisata yang dikeluhkan karena armada pesawat kurang, dinilai tidak tepat. “Sebaiknya ditinjau kembali datanya. Kalau menurut saya, penerbangan di Indonesia masih belum dimaksimalkan. Dalam arti, jumlah yang ada, penerbangan atau jumlah trip-nya belum dimaksimalkan,” jelasnya.

Bambang Haryo menambahkan, mengizinkan maskapai asing bukanlah solusi terbaik dan solusi pertama untuk menangani masalah penerbangan di Indonesia. “Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan. Semoga penerbangan domestik bisa lebih diperkuat dan menjadi tuan rumah di negara kita,” pungkasnya. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *