Bapanas Tetapkan Harga Gula Rp 17.500 Perkilogram
JATIMPEDIA, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) dari Rp 16.000 per kg. Keputusan HAP gula ini mulai berlaku 5 April hingga 31 Mei 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menuturkan, penyesuaian HAP gula ini diharapkan mampu memperlancrakan pasokan di tingkat ritel. Saat ini harga gula sudah diatas HAP pemerintah yang sebelumnya ditetapkan Rp 15.500 per kg. Kenaikan HAP ini mengacu Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024.
Sementara untuk wilayah Timur Indonesia seperti Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP, harga gula ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram. “Penyesuaian harga acuan itu merupakan upaya pemerintah dalam menjawab keluhan para ritel ihwal harga gula yang terus melambung,” kata Arief di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kuras rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. “Karena itu, sebetunya ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu,” jelasnya.
Bapanas berdalih, penyesuaian harga gula tersebut dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling. Sebelumnya, pada November, Bapanas telah menaikkan harga acuan penjualan gula di tingkat ritel menjadi Rp 16.000 – Rp 17.000 per kg.
Adapun selanjutnya, pemerintah bakal kembali mengevaluasi harga gula secara berkala. Menyitir Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula secara nasional hari ini mencapai Rp 18.040 per kg. Harga gula saat ini telah naik 25,27% (YoY) dibandingkan harga gula pada April 2023 sebesar Rp 14.400 per kg. (raf)