JATIMPEDIA, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Muhammad Chatib Basri menilai, pasar obligasi Indonesia cukup aman dari efek negatif kebijakan kenaikan tarif Trump. Menurutnya, efek terhadap obligasi mungkin terbatas, karena kepemilikan asing di obligasi pemerintah hanya sekitar 14%.
Mantan Menteri Keuangan ke-28 itu menyebut kondisi krisis saat ini berbeda dengan krisis keuangan sebelumnya, termasuk krisis tahun 2008. Saat itu, situasi krisis jauh lebih berat karena Indonesia masih bisa tumbuh 4,6% dibandingkan dengan krisis yang terjadi saat ini.
Baca juga: Pemerintah Lelang 9 Seri SUN, Bidik Dana Rp 49,5 Triliun
Tak hanya di sisi pasar obligasi, dampak negatif dari sisi ekspor juga terbatas. Ia menjelaskan kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hanya sebesar 22%, dengan porsi ekspor ke AS hanya sekitar 10%.
Baca juga: BTN Sebut Pemesanan Obligasi Rp4,57 Triliun,
“Jadi, kalau terhadap PDB, andilnya hanya 10�ri 22% atau 2,2%. Maka, meski dalam skenario terburuk pun, efek (tarif resiprokal AS) hanya 2,2�ri GDP,” terang dia.
Walaupun demikian, ia mengakui bahwa industri yang terlibat dalam aktivitas ekspor tak bisa dipungkiri pasti akan menerima dampak kebijakan Trump. Untuk memitigasi efek negatif di industri berbasis ekspor, ia meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah deregulasi.
Baca juga: Pekan ini Pemerintah Serap SUN Rp 28 Triliun
“Jika kita bisa melakukan deregulasi dengan memotong ekonomi biaya tinggi, maka penurunan dampak dari biaya produksi bisa sangat signifikan,” kata Chatib.
Kebijakan lain yang diambil Pemerintah Indonesia juga termasuk penghapusan kuota impor dan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (cin)
Editor : Fitri Handayani