BPS : 781 Komoditas Dagang Ditetapkan Acuan dari Hasil SPDT IHPB 2023

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi mengatakan bahwa terdapat 781 komoditas yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan acuan baru Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB), yakni IHPB tahun dasar 2023.

BPS melakukan Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Indeks Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) setiap paling lama lima tahun sekali, dengan dua survei terakhir berlangsung pada 2018 dan 2023.

Baca juga: Transaksi di Marketplace Melonjak 35,13 Persen pada Kuartal II-2026

“Paket komoditas yang sudah ditetapkan sebagai dasar penghitungan IHPB mulai dari bulan ini (Januari 2025) dan seterusnya selama lima tahun ke depan, kami menangkap ada 687 (komoditas) di 2018, kemudian bertambah menjadi 781 (komoditas) di 2023,” ujar Windhiarso Ponco Adi di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan bahwa terdapat 161 komoditas baru yang terpilih masuk dalam perhitungan IHPB 2023, seperti beras merah, vaksin, styrofoam, peralatan makan dan minum berbahan porselen, serta nail polish.

Sementara komoditas lama pada IHPB 2018 yang tidak lagi termasuk dalam IHPB 2023 berjumlah 152 komoditas, antara lain kertas foto, lilin, alat musik tradisional, DVD player dan kalkulator.

“Maksud dari tidak terpilih lagi adalah karena bobotnya sangat kecil. Jadi volume penjualan komoditas ini sangat kecil di tingkat pedagang besar, maka sudah tidak diperhitungkan lagi,” jelas Windhiarso.

Baca juga: BPS : Ekonomi Jatim Tumbuh 5,72 Persen di Triwulan II-2026

Ia mengatakan bahwa klasifikasi komoditas dalam IHPB 2023 juga berubah dibandingkan IHPB 2018. IHPB 2023 menggunakan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI), sementara IHPB sebelumnya menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU).

Klasifikasi dengan KBLU pada IHPB 2018 dibagi dalam tiga sektor, yakni sektor pertanian; sektor penggalian dan pertambangan; serta sektor industri.

Sementara klasifikasi IHPB 2023 dengan KBKI terdiri dari lima seksi, yaitu seksi hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; seksi bijih besi dan mineral, listrik, gas, dan air; serta seksi produk makanan, minuman, dan tembakau, tekstil, pakaian dan produk kulit.

Dua seksi lainnya adalah seksi barang lainnya yang dapat diangkut, kecuali produk logam, mesin, dan perlengkapannya; serta seksi produk logam, mesin dan perlengkapannya.

Baca juga: Juli 2026 Alami Inflasi Tahunan Melandai ke 2,88 Persen

BPS mulai menggunakan IHPB tahun dasar 2023=100 sebagai acuan baru untuk perhitungan IHPB pada Januari 2025 yang rilis statistiknya dijadwalkan untuk diumumkan pada 3 Februari 2025.

Data IHPB banyak digunakan oleh pelaku usaha karena indeks tersebut menggambarkan perkembangan harga dari segmen pedagang besar atau grosir dengan segmen konsumen berupa pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan penyedia jasa konstruksi.(cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru