Pilkada Serentak, BI Liburkan Kegiatan Operasional

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan kegiatan operasional BI ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Ramdan menuturkan di Jakarta, Selasa bahwa hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: QRIS Dipakai 65,77 Juta Pengguna dan Diterima 44,86 Juta Merchant

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Baca juga: Bank Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2026 di Kisaran 4,9–5,7 Persen

BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Baca juga: BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 500 Ribu

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. (cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru