Tarif Ojol Naik, Segini Besaranya Perwilayah

jatimpedia.id

Jakarta, JP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol). Adapun besaran tarif baru disesuaikan berdasarkan zona.

"Kita perlu menyesuaikan tarif ojol dan AKAP berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM," kata Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Agus Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Baca juga: Kuartal II-2026 GoTo Bukukan Laba Bersih Rp252 Miliar

Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang mulai berlaku pada 10 September 2022.

A. Zona I:- Sumatra dan sekitarnya- Jawa dan sekitarnya, kecuali Jabodetabek.- Bali

B. Zona II:-Wilayah Jabodetabek

Baca juga: Kemenhub Siap Operasikan 107 Trayek Kapal Perintis, Perkuat Konektivitas

C. Zona III- Kalimantan dan sekitarnya- Sulawesi dan sekitarnya- Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya- Kepulauan Maluku dan sekitarnya- Papua dan sekitarnya.

Adapun besaran kenaikan tarif 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:1. Besaran Biaya Jasa Zona I:a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km.b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500.c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca juga: GoTo Dukung Rencana Status Mitra Ojol Menjadi Pengusaha Mikro

Zona II:a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik menjadi Rp 2.550/km.b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik menjadi Rp 2.800/km.c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik menjadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).

Zona III:a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik menjadi Rp 2.300.b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik menjadi Rp 2.750c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik menjadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000. (raf)

Editor : Aries W

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru