Kratom Kini Diakui Jadi Komoditas Ekspor

Reporter : Eka Sapto

JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor. Hal itu menyusul diterbitkannya 2 aturan terbaru memuat ketentuan ekspor oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Kedua aturan itu memuat jenis dan ukuran kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor.

Ketua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca juga: BPS : Ekonomi Jatim Tumbuh 5,72 Persen di Triwulan II-2026

"Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag Isy Karim dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).

"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," tambahnya.

Dalam Permendag No 24/2024 tersebut, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Hal itu tercantum dalam Lampiran Permendag No 20/2024. Dalam hal ini, tidak hanya tanaman kratom, tapi juga larangan erlaku untuk semua jenis olahan kratom, termasuk dalam bentuk bubuk atau tanaman dikeringkan-bentuk potongan.

Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan

Baca juga: Juli 2026 Alami Inflasi Tahunan Melandai ke 2,88 Persen

penggunaan dalam negeri.

"Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," kata Isy.

Meski masuk dalam daftar dilarang ekspor, namun Permendag No 20/2024 belum berlaku untuk ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Baca juga: Hingga Juni 2026, 7,4 Juta Wisman Kunjungi Destinasi di Indonesia

Isy mengungkapkan, Permendag No 21/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Selain itu ditetapkan, perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor. (raf)

Editor : Eka Sapto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru