Pemkab dan Bea Cukai Gresik Sosialisaskan Aturan Cukai Rokok

Reporter : indri fitria

JATIMPEDIA, Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai Gresik terus gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ini dilakukan karena harga rokok saat ini mahal, sehingga mudah disusupi peredaran rokok illegal.

Hal ini disampaikan  Suprapto, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat saat membuka acara sosialisasi perundang-undangan cukai di Gedung Nasional Indonesia (GNI) pada Kamis, (22/08/24).

Baca juga: DLH Gresik Apresiasi Komitmen Petrokimia Gresik Pulihkan Mangrove Mengare

“Kemarin yang ada di wilayah Gresik utara saya mendengar, lumayan rungkad, karena teman-teman cukai dan Satpol PP yang beroperasi disana menemukan beratus-ratus batang rokok illegal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta sosialisasi hari ini merupakan perangkat desa dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Gresik. Tentunya, Satpol PP turut menggandeng Bea Cukai Gresik sebagai pihak yang mensosialisasikan terkait ranah undang-undang cukai.

Peserta sosialisasi sangat interaktif dalam menanggapi materi-materi yang disampaikan oleh Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik.

“Harga rokok lagi mahal, kalau nglinting sendiri apakah itu termasuk illegal?,” tanya Hari, salah satu peserta sosialisasi dari Desa Kramatinggil Kecamatan Gresik.

Baca juga: Pasokan Oksigen RSUD Bawean Terancam, Dinkes Siapkan Skema Darurat

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Eko Rudi, bahwas yang dinamakan rokok illegal merupakan rokok yang diperjualbelikan serta melanggar ketentuan-ketentuan cukai lainnya.

“Sementara kalau rokok yang nglinting sendiri itu tidak termasuk dalam kategori illegal selama tidak diperjualbelikan dan tidak dikasih merek,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, terdapat lima jenis rokok yang masuk kategori illegal. Masing-masing polos tidak ada merek, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

Baca juga: Menko AHY Resmikan Kawasan DAK TPPKT Desa Campurejo Gresik

Eko menambahkan, peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara dan berdampak pada berbagai hal seperti terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Kemudianmerugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungam nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, dan merugikan industri rokok yang membayar cukai.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga, Mayor Inf Siari, Kasdim 0817 Gresik, Eko Rudi Hartono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, perwakilan Kejari Gresik, dan Kasi Trantib Kecamatan Gresik. (ind)

Editor : indri fitria

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru