Iuran BPJS 2.651 Pekerja Rentan Dicover Pemkab Ponorogo

Reporter : Satriyo

JATIMPEDIA, Ponorogo -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengcover iuran 2.651 pekerja rentan agar berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Pada rilisnya hari ini, Kamis (18/7/2024), Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan itu di Pendopo Agung. “Negara perlu hadir dalam melindungi pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja, upah minim, dan rawan terkena dampak gejolak ekonomi. "Masyarakat harus nyaman, keselamatan terjamin, kemiskinan dapat dicegah, dan semua anak bisa sekolah," kata Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Baca juga: Bupati Lisdyarita Luncurkan Logo Hari Jadi ke-530 Ponorogo

Pemkab Ponorogo hingga pertengahan 2024 sudah menanggung iuran 7.654 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja rentan yang di antaranya terdiri petani, pedagang, dan buruh ini. Kang Bupati pasang target untuk menambahkan 20.000 peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dimana sudah ada Perbup (peraturan bupati) yang mengatur sumber pembiayaannya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Meluncurkan Program NADI JKN di Banyuwangi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Wawan Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan manfaat bagi para peserta. Hingga medio 2024, pihaknya sudah menyerahkan santunan senilai Rp 630 juta untuk JKK maupun JKM dari setoran iuran Rp 503 juta oleh Pemkab Ponorogo. Karena sudah menjadi hak peserta dan kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perbaiki Jembatan Plapar Ponorogo, Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ponorog,o Suko Kartono mengungkapkan sumber pembiayaan kepesertaan pekerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (yan/hjr)

Editor : Satriyo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru