Arab Saudi Ingatkan Jamaah Non Visa Haji

Reporter : indri fitria

JATIMPEDIA, Jakarta - Dewan ulama senior Arab Saudi telah fatwa tentang larangan melaksanakan ibadah haji tanpa ketentuan prosedural yang berlaku. Yang dimaksud dengan ketentuan prosedural tersebut adalah memiliki visa haji yang sah dikeluarkan oleh Arab Saudi, bukan visa-visa lain selain haji.

"Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural," ujar Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq bin Fawzn Al Rabiah saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Choliil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Arab Saudi Lirik Bandara Dhoho Kediri untuk Penerbangan Haji dan Umrah

Tawfiq juga mengingatkan berkali-kali pemerintah Arab Saudi tidak akan membiarkan seorang berangkat haji tanpa visa dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini, tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur, dengan visa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi. Dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan," ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia juga saling berkordinasi untuk menindak propaganda dan kampanye berangkat haji tanpa visa haji. "Kami melaksanakan koordinasi dengan Menteri Agama Republik Indonesia bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-bisa tidak prosedural, kami koordonasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu," tegas Tawfiq.

Baca juga: BULOG Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Haji 2026

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas secara tegas mengingatkan akan ada tindakan-tindakan tegas bagi travel atau biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji tanpa visa haji yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

Pasti akan ada tindakan tegas, dan kami akan melakukan tindakan tegas, bagi travel atau biro yang memberangkatkan Jemaah haji tidak menggunakan visa haji," tegas Menag.

Baca juga: Pemkot Madiun Layani Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Saat ditanya, bagaimana sanksinya, Gus Men menjawab bahwa yang akan memberikan sanksi kepada para travel adalah pihak pemerintah Indonesai, dan sampai saat ini pihak pemerintah sedang memformulasikan aturan-aturan sanksi tersebut.

"Sanksi travel akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya. (raf)

Editor : indri fitria

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru