Shopee hingga GoTo Jadi Pemungut Pajak Mulai 9 November 2026

Reporter : Rizky
Shopee, Lazada, dan GoTo ditargetkan ikut memungut dan menyetorkan pajak

JATIMPEDIA, Jakarta  -Pemerintah mulai memperluas jaring pemungutan pajak ke sektor ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo ditargetkan ikut memungut dan menyetorkan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari ambisi pemerintah mendongkrak rasio penerimaan negara hingga 18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Selama ini, menurut dia, masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem pemungutan pajak.

Baca juga: Bidik Anak Muda, GoPay Hadirkan Program GoPay Next

Hashim menyebut kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dan platform digital. Sejumlah perusahaan besar, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, disebut harus ikut memungut sekaligus menyetorkan pajak.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.


Target pemerintah tidak berhenti pada perluasan basis pajak digital. Pemerintah juga membidik kenaikan rasio penerimaan negara dari sekitar 12% menjadi 18% terhadap PDB dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

Menurut Hashim, peningkatan penerimaan tersebut diperlukan untuk memperkuat kemampuan anggaran negara dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dia menilai rendahnya rasio penerimaan negara selama ini menjadi salah satu persoalan yang membatasi ruang fiskal Indonesia. Bahkan, dia membandingkan posisi Indonesia dengan Kamboja yang disebut telah memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18% terhadap PDB.

"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah," kata Hashim.

Hashim menilai selisih rasio penerimaan negara sebesar enam poin persentase terhadap PDB mencerminkan potensi tambahan penerimaan yang sangat besar.

Baca juga: Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat Ekosistem Produk Lokal, Ini Programnya

Dengan menggunakan asumsi nilai PDB sekitar Rp25.000 triliun, kenaikan rasio penerimaan dari 12% menjadi 18% setara dengan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun.

"Selisihnya antara 18�n 12% itu adalah 6%. 6�ri yang tercatat adalah Rp15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja," jelasnya.

Potensi tersebut menunjukkan besarnya ruang peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak. Namun, pencapaiannya tidak hanya bergantung pada perluasan objek dan kanal pemungutan, melainkan juga efektivitas pengawasan, kepatuhan wajib pajak, serta kemampuan pemerintah mengintegrasikan aktivitas ekonomi ke dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital berpotensi meningkat 50% menjadi sekitar Rp16 triliun.

Baca juga: Sejak 2022 Shopee Sebut Empat Miliar Produk Lokal Terjual

Estimasi tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan pajak ekonomi digital yang dalam tiga tahun terakhir berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa proyeksi tersebut masih menggunakan pendekatan konservatif. Pasalnya, cakupan ekonomi digital semakin luas, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi mata uang, aset kripto, hingga aktivitas investasi.

"Saya tadi sudah cerita ya kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya. Kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun. Ya mudah-mudahan bisa nambah ke let's say kalau 50% nambah ya katakanlah Rp16 triliun," ungkap Bimo.

Potensi pertumbuhan penerimaan pajak digital juga terbuka seiring penerbitan sejumlah kebijakan baru. Di antaranya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan SPP-TDLN. 

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru