Bea Cukai Gresik Ajak Karang Taruna Gempur Rokok Ilegal dan Tanamkan Nilai Antikorupsi

Reporter : indri fitria
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea dan Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono

JATIMPEDIA, Gresik  – Bea dan Cukai Gresik terus memperkuat edukasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik ini melibatkan anggota Karang Taruna Kabupaten Gresik sebagai peserta.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Dorong Kelancaran Investasi melalui Sinergi dengan Administrator KEK Gresik

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea dan Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, manfaat DBHCHT bagi pembangunan daerah, serta upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai cukai perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung penegakan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

Pelibatan anggota Karang Taruna dalam kegiatan ini dinilai strategis karena organisasi kepemudaan tersebut memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, para pemuda diharapkan dapat menjadi agen perubahan sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai gerakan Gempur Rokok Ilegal di lingkungan masing-masing.

Selain memberikan pemahaman mengenai cukai, Eko juga menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Bea dan Cukai Gresik yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berkomitmen memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai secara profesional.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,61 Miliar

Seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang diberikan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi serta memanfaatkan saluran pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai nilai-nilai integritas antikorupsi melalui jembatan keledai atau akronim “Jumat Bersepeda KK”. Akronim yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini digunakan untuk membantu masyarakat, khususnya generasi muda, mengingat sembilan nilai integritas yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Eko menekankan bahwa penanaman nilai integritas perlu dilakukan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda. Sikap jujur, transparan, dan berani menolak praktik korupsi maupun gratifikasi menjadi landasan penting dalam membangun lingkungan sosial yang bersih dan bertanggung jawab.

Baca juga: Hingga Agustus, Bea Cukai Setor Penerimaan Negara dari Cukai Rp 210,3 Triliun

Melalui sosialisasi ini, anggota Karang Taruna diharapkan tidak hanya memahami ketentuan di bidang cukai, tetapi juga mampu menjadi pelopor penyebaran informasi yang benar, menolak peredaran rokok ilegal, serta berperan sebagai pengawas sosial dalam mendorong terciptanya tata kelola masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Bea dan Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik berharap sinergi dengan generasi muda dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi di Kabupaten Gresik

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru