JATIMPEDIA, Gresik - Wujud kepedulian industri terhadap pekerja rentan kembali ditunjukkan oleh PT Smelting. Perusahaan smelter tembaga pertama di Indonesia ini menerima Piagam Penghargaan atas partisipasi aktifnya dalam Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, SERTAKAN (Sejahterakan Perserta Sekitar Anda).
PT Smelting menanggung iuran perlindungan untuk 7.500 pekerja informal / pekerja rentan di Kabupaten Gresik seperti nelayan, petani tambak, pedagang kecil, buruh harian lepas, dan pelaku UMKM.
Baca juga: PT Smelting Sabet Best of the Best, Borong 9 Penghargaan ENSIA 2026
Penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Gresik yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, A.P., M.Si. kepada Satya Pandya Pramana, staff Human Resources sebagai perwakilan PT Smelting pada 25 September 2026. Kegiatan penyerahan penghargaan dilaksanakan saat kegiatan Business Gathering di Batu sebagai bentuk apresiasi kepada mitra korporat yang telah berkontribusi besar di wilayah Kabupaten Gresik. PT Smelting dinilai sebagai salah satu perusahaan dengan komitmen tertinggi dalam mendukung Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Dukungan diberikan dengan membayarkan penuh dua program perlindungan vital, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Lindungi 12 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Partisipasi PT Smelting yang memberikan perlindungan kepada 7.500 pekerja informal merupakan kontribusi luar biasa dan menjadi contoh nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik. Kami berharap langkah PT Smelting, dapat menginspirasi perusahaan maupun stakeholder lainnya untuk bersama-sama meng-SERTAKAN pekerja informal di lingkungan sekitar. Sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.” ujar Bapak Purwantono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik.
Sebelumnya, PT Smelting juga menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan untuk Program JKN Mandiri di Aston Hotel Gresik pada 3 September 2026 lalu.
Baca juga: PT Smelting Tanam 10.000 Mangrove, Dukung Pelestarian Pesisir Gresik
Komitmen PT Smelting ini menjadi bukti nyata sinergi korporasi dalam mendukung akses kesehatan bagi masyarakat sekitar perusahaan dan jaminan perlindungan pekerja informal
Editor : Arif