Kemenperin : 78,4 Persen Produk Manufaktur Terserap Pasar Domestik

Reporter : Fitri Handayani
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penguatan pasar domestik untuk mengoptimalkan penyerapan produk nasional. Ia menilai Indonesia memiliki kekuatan pasar dalam negeri yang besar dengan jumlah penduduk hampir 290 juta jiwa.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2027 bersama Komisi VII DPR RI. Menurutnya, capaian positif industri manufaktur perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik.

Baca juga: Ekspor Indonesia Tumbuh 6,72 Persen pada Agustus 2026, Manufaktur Jadi Penopang

“Capaian positif industri atau manufaktur ini perlu diiringi dengan penguatan pasar domestik. Karena saat ini output dari produk-produk manufaktur kita 78,4 persen itu diserap di dalam pasar dalam negeri,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia mencatat industri pengolahan nonmigas (IPNM) tumbuh 5,32 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.

“Bahwa pertumbuhan atau tumbuhnya 5,32 persen tahunan ini lebih tinggi. Dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen,” kata Agus.

Selain tumbuh lebih tinggi dari ekonomi nasional, IPNM menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional. Kontribusi IPNM terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 0,97 poin persentase.

“Dan IPNM juga menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional. Dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase,” ucap Agus.

Baca juga: Menperin Targetkan TKDN Kendaraan Listrik 80 Persen pada 2030, Insentif Berbasis Kandungan Lokal Disiapkan

Di sisi kapasitas produksi, utilitas IPNM masih berada pada angka 64,8 persen. Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan angka tersebut hingga kisaran minimal 70 persen atau lebih.

“Utilitas IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimal 70% atau lebih,” ujar Agus.

Untuk memperkuat pengamanan pasar dalam negeri, Kementerian Perindustrian menggunakan sejumlah kebijakan. Instrumen tersebut meliputi SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, standar industri hijau, dan sertifikasi halal.

Baca juga: Mobil Listrik Kuasai 16 Persen Pasar Otomotif Nasional

“Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan. Seperti, SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standar industri hijau serta sertifikasi halal,” kata Agus.

Kementerian Perindustrian juga berupaya memperkuat dan memperluas akses pasar ekspor. Langkah tersebut dilakukan agar peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal di pasar domestik maupun global.

“Sekaligus juga upaya kami untuk memperkuat atau memperluas akses pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan kapasitas produksi dapat terserap secara optimal baik di pasar domestik maupun global,” ujar Agus.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru