Mulai 1 September, Surat Kontrol JKN Beralih ke Sistem Elektronik

Reporter : Satriyo
BPJS Kesehatan Cabang Jember mulai 1 September 2026 menerapkan penerbitan Surat Rencana Kontrol berbasis elektronik atau e-Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JATIMPEDIA, Jember  - BPJS Kesehatan Cabang Jember mulai 1 September 2026 menerapkan penerbitan Surat Rencana Kontrol berbasis elektronik atau e-Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Penyesuaian mekanisme tersebut disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Jember secara daring pada Jumat (28/8/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, mempercepat administrasi, mengurangi penggunaan dokumen kertas, serta memperkuat kualitas data pelayanan.

Baca juga: Jember Bidik Hilirisasi Kopi, PDP Kahyangan Didorong Naik Kelas

Dalam mekanisme baru, dokter terlebih dahulu menentukan kebutuhan dan jadwal kontrol berdasarkan hasil pemeriksaan pasien. Jika masih diperlukan pelayanan lanjutan, dokter menerbitkan surat kontrol melalui sistem elektronik.

Selanjutnya, petugas rumah sakit menerbitkan dan menyerahkan e-Surat Kontrol kepada peserta pada hari yang sama sebelum pasien meninggalkan fasilitas kesehatan. Peserta kemudian cukup datang kembali ke rumah sakit sesuai tanggal yang tercantum dalam surat tersebut.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember Fuad Manar mengatakan surat kontrol berperan penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan peserta.

“Surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Jember Anggarkan Rp187 Miliar untuk Rehabilitasi 258 Sekolah

Terdapat dua jenis surat kontrol yang mengalami penyesuaian, yakni Surat Kontrol Rawat Jalan dan Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap. Surat Kontrol Rawat Jalan diterbitkan DPJP di FKRTL penerima rujukan dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Sementara Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap diterbitkan DPJP utama yang merawat pasien dan berlaku untuk satu kali kunjungan setelah pasien diperbolehkan pulang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita menegaskan peserta tidak dapat meminta surat kontrol tanpa adanya kebutuhan medis. Penerbitannya harus berdasarkan hasil evaluasi dokter.

“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter,” kata Yessy.

Baca juga: Jember BerStylo Bersama, Hadirkan Keseruan Gaya dan Kebersamaan Anak Muda Jember

Ia mengimbau peserta datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditentukan. Jika berhalangan, peserta dapat menghubungi fasilitas kesehatan untuk melakukan penjadwalan ulang.

Apabila setelah satu kali kunjungan peserta masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan melakukan evaluasi kembali. Jika secara medis masih diperlukan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru.

Penerapan e-Surat Kontrol dikembangkan melalui sistem V-Claim sesuai arahan DPJP. Untuk mendukung pelaksanaannya, BPJS Kesehatan Cabang Jember juga menyiapkan kontak Person in Charge (PIC) Surat Rencana Kontrol di 25 rumah sakit di wilayah kerja Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru