Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)  melaporkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC)/ Hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan terkait 1.179.881 rekening bermasalah.

“Sebanyak 607.210 rekening berhasil diblokir atau sekitar 51,46 persen dari total laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan. Selain itu terdapat dana korban senilai Rp724,1 miliar berhasil diblokir. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Di antaranya penguatan sistem kerja, tata kelola, dan penanganan penipuan lintas negara.

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

Di masa depan, Satgas akan mengembangkan aplikasi anti-penipuan serta reporting and money trail system. Pengembangan itu diharapkan mempercepat deteksi, pelaporan, dan pelacakan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI memperkuat koordinasi untuk menghadapi meningkatnya ancaman penipuan digital. Hal ini dilakukan melalui High Level Meeting yang melibatkan 25 kementerian dan lembaga.

Baca juga: Semester I, Laba Konsolidasi Bank SMBC Indonesia Tumbuh 40,3 Persen

 Menurut dia, perkembangan teknologi menuntut penguatan koordinasi dan tata kelola lintas lembaga karena ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks.

“Scam telah menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital,” ujarnya, Rabu 5 Agustus 2026. Menurut dia, tidak ada satu institusi yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru