JATIMPEDIA, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Relaksasi tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, saat aturan mulai berlaku pada 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Welly Kristanto mengatakan ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, banyak pemerintah daerah dinilai belum siap memenuhi ketentuan tersebut karena keterbatasan kemampuan fiskal.
Baca juga: Perkuat Daya Beli Masyarakat, Disperindag Magetan Gelar Pasar Murah
"Kondisi ini tidak hanya dialami Magetan, tetapi juga ratusan kabupaten dan kota lain di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan," kata Welly.
Ia menjelaskan, Pemkab Magetan bersama DPRD mendorong pemerintah pusat memberikan relaksasi agar penerapan aturan tersebut tidak berujung pada pengurangan jumlah PPPK.
Di Kabupaten Magetan, jumlah PPPK saat ini sekitar 3.600 orang, ditambah sekitar 1.000 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut hampir menyamai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga penerapan batas belanja pegawai secara ketat dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan tenaga PPPK.
Baca juga: Masuki Musim Kemarau, BPBD Magetan Petakan Wilayah Potensi Karhutla
"Di Undang-Undang HKPD memang disebutkan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dan ketentuan itu berlaku pada 2027. Namun, sekarang DPRD bersama pemerintah daerah sedang mendorong agar ada relaksasi dari pemerintah pusat. Harapannya, tidak ada alasan bagi daerah untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujarnya.
Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemkab Magetan mulai menyiapkan langkah efisiensi, salah satunya melalui kajian penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD) guna menekan beban belanja pegawai.
Menurut Welly, kajian tersebut telah memasuki tahap akademis dan akan menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Meski demikian, pemerintah daerah belum mengungkap OPD yang berpotensi digabungkan karena proses pembahasan masih berlangsung.
Baca juga: Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik
"Yang pasti kami mendapat informasi akan ada relaksasi sehingga tidak lagi kaku di angka 30 persen. Sebab kenyataannya lebih dari 300 kabupaten/kota saat ini masih melampaui batas ketentuan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, apabila relaksasi diberlakukan, pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kondisi fiskal tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan PPPK.
Editor : Rofiq