JATIMPEDIA, Magetan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan bersama lembaga terkait melakukan pemetaan wilayah rawan dan berpotensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat seiring memasuki puncak musim kemarau mulai Agustus 2026 sesuai peringatan BMKG.
"Kerawanan karhutla di Kabupaten Magetan meningkat selama musim kemarau, khususnya di kawasan hutan lereng Gunung Lawu, Gunung Bancak, Gunung Blego, Gunung Bungkuk, serta kawasan hutan lainnya yang memiliki riwayat kejadian kebakaran berulang," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan Eka Radityo saat rakor pengendalian karhutla di Magetan, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga: Perkuat Daya Beli Masyarakat, Disperindag Magetan Gelar Pasar Murah
Menurut dia, selain gunung, di Kabupaten Magetan terdapat hutan rakyat di 29 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Lembeyan, Parang, Poncol, Plaosan, Panekan, Sidorejo, Kawedanan, dan Ngariboyo yang harus mendapatkan perhatian akan potensi kebakaran hutan dan lahan.
"Faktor cuaca, vegetasi yang mengering, serta aktivitas manusia menjadi perhatian utama dalam penyusunan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla," katanya.
Sebagai upaya waspada dan pencegahan karhutla, BPBD Magetan bersama lembaga terkait juga melakukan edukasi ke masyarakat, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, patroli terpadu selama musim kemarau, serta pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan hutan dan wisata alam.
Baca juga: Hutan Bojonegoro Masuk Masa Rawan, Perhutani Siaga
Langkah tersebut juga didukung dengan peningkatan kesiapan personel, pemeriksaan sarana dan prasarana, simulasi penanganan karhutla, serta pengaktifan posko siaga ketika tingkat bahaya kebakaran meningkat.
Eka Radityo menambahkan, rakor pengendalian karhutla melibatkan banyak lembaga terkait, seperti Kodim 0804 Magetan, Polres Magetan, Lanud Iswahjudi, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Magetan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Perhutani KPH Lawu DS, serta relawan kebencanaan Kabupaten Magetan.
Baca juga: Pemkab Magetan Siapkan Efisiensi OPD Sambil Menanti Relaksasi Belanja Pegawai
"Forum koordinasi ini untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen bersama, sekaligus membahas implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Magetan Tahun 2026," katanya.
Dengan kolaborasi tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu menekan jumlah kejadian karhutla, mempercepat respons penanganan, melindungi kawasan hutan, objek wisata, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Magetan.
Editor : Rofiq