JATIMPEDIA, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar porsi distribusi produk minyak goreng Minyakita menjadi 100 persen untuk BUMN Pangan.
“Kami tiga bulan yang lalu sudah mengajukan penambahan kuota menjadi 65 persen dari 35 persen. Namun, Bapak Mentan bahkan menambahkan menjadi 100 persen kepada BUMN Pangan,” ujar Rizal ketika ditemui di Gudang Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bulog Jatim Rampungkan Penyaluran 99.004 Ton Beras SPHP
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen.
Rizal berharap agar penambahan kuota distribusi produk Minyakita oleh BUMN Pangan dapat menambah penugasan Bulog, sehingga meningkatkan kinerja pelayanan Bulog kepada masyarakat.
“Harapannya, semakin banyak tugas, maka akan lebih bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rizal.
Baca juga: BULOG Serap 3,5 Juta Ton Beras, Capai 87 Persen Target Nasional
Pada Senin (22/6), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah menyiapkan peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan IDFOOD hingga 50 persen.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga Minyakita di masyarakat. Ia juga memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat tersebut tetap berada di level Rp15.700 per liter.
Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan minimal mencapai 35 persen. Pemerintah tengah mengkaji peningkatan porsi tersebut agar penyaluran minyak goreng bersubsidi dapat lebih terkontrol hingga tingkat pengecer.
Baca juga: Hingga Juli, Bulog Realisasikan Serap Gabah 3,39 Juta Ton
BUMN Pangan seperti Bulog dan ID FOOD, lanjutnya, memiliki mekanisme penunjukan distributor dan pengecer resmi di pasar. Melalui skema itu, pemerintah dapat memastikan Minyakita dijual sesuai HET yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, pengecer yang ditunjuk Bulog atau ID FOOD wajib menjual Minyakita sesuai ketentuan harga. Apabila ditemukan menjual di atas HET, pelaku usaha tersebut berisiko dicoret dari daftar mitra atau di-blacklist sehingga tidak lagi dapat memperoleh pasokan dari BUMN Pangan.
Editor : Rizky