JATIMPEDIA, Malang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan dan perpanjangan izin kios, los, maupun toko di pasar tradisional menjadi kewenangannya sejak Oktober 2024. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah pedagang terkait dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Sayur Karangploso.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, mengatakan perubahan kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021. Dengan ketentuan itu, setiap pemegang izin yang masa berlakunya telah habis wajib mengurus perpanjangan melalui DPMPTSP.
Baca juga: PLN Jatim Perluas Pemanfaatan SPKLU Untuk Mahasiswa UMM
“Sejak Oktober 2024, penerbitan izin kios, los, dan toko menjadi kewenangan DPMPTSP. Apabila masa berlaku izin telah berakhir, proses perpanjangan diajukan melalui DPMPTSP,” ujar Subur.
Terkait adanya temuan pedagang yang mengaku membeli lapak pada tahun 2026 namun menerima Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB) atau dokumen izin yang diterbitkan pada 2023, Subur menilai kondisi tersebut masih dimungkinkan selama izin yang dimaksud belum habis masa berlakunya.
Menurutnya, dokumen perizinan yang diterbitkan beberapa tahun sebelumnya tetap sah digunakan hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam izin tersebut.
“Jika izin yang diterbitkan pada 2023 masih aktif saat terjadi transaksi, maka izin tersebut tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila izin berakhir pada November 2026, pemegang izin masih dapat menggunakannya hingga waktu tersebut dan baru mengajukan perpanjangan setelah masa berlaku habis.
Baca juga: BMKG Malang : Ada 623 Gempa Guncang Jatim Selama Juli 2026
Subur juga menjelaskan bahwa DPMPTSP tidak melakukan verifikasi lapangan secara langsung dalam proses penerbitan izin. Penerbitan dokumen dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melalui unit pengelola pasar.
“Verifikasi lapangan dilakukan oleh UPT pasar bersama Disperindag. DPMPTSP menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan,” katanya.
Selain itu, ia memastikan seluruh layanan perizinan kios, los, dan toko di pasar tradisional tidak dikenakan biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk menarik pungutan dalam proses pengurusan izin.
Baca juga: PJT I Atur Akses Kendaraan R4 ke Bendungan Lahor
“Seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan izin tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai mekanisme perizinan di tengah polemik status lapak yang berkembang di Pasar Sayur Karangploso.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pengakuan pedagang yang menerima HPB terbitan 2023 meski transaksi lapak dilakukan pada 2026. Sebelumnya, Disperindag menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan guna menelusuri persoalan yang dikeluhkan para pedagang.
Editor : Rofiq