Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Ponorogo Segera Cair

Reporter : Arif
Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2026

JATIMPEDIA, Ponorogo  - Kabar gembira bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo. Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni mendatang, termasuk ditujukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono mengatakan, pemkab telah mengalokasikan anggaran gaji 13 melalui APBD 2026. Adapun besarannya sekitar Rp53 Miliar.

Baca juga: Pemkab Magetan Siapkan Efisiensi OPD Sambil Menanti Relaksasi Belanja Pegawai

"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo akan menerima (gaji 13.red) termasuk PPPK paruh waktu. Sudah kita siapkan di APBD 2026, sekitar Rp53 Miliar," ujarnya, Jum'at (29/5/2026).

Pemberian gaji 13 telah diatur dalam PP No.9/2026. Besarannya tidak jauh berbeda dengan gaji yang diterima ASN setiap bulan.

Adapun gaji 13 yang diterima yakni berupa gaji pokok, tunjangan anak/istri/suami, tunjangan beras dan tunjangan kinerja jika ada. Meski begitu, ia masih menunggu petunjuk teknis (juknis) gaji 13.

Baca juga: Perbaiki Jembatan Plapar Ponorogo, Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar

"Saya belum bisa menjelaskan apakah ada potongan pajak atau yang lain, kita saat ini masih nunggu juknis," terangnya.

Sriyono menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai 2 Juni untuk ASN pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah. Di Ponorogo, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup).

Baca juga: Kantor Imigrasi Ponorogo Layani Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia

Menurut Sriyono, pencairan gaji 13 itu setiap tahunnya diberikan di bulan Juni. Tujuannya membantu ASN untuk biaya anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

"Gaji 13 itu diberikan ke ASN untuk persiapan anak-anak masuk sekolah. Ya pasti diberikan di bulan Juni," tegasnya.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru