Pemkot Kediri Jalankan Layanan Unit Pengolahan Limbah

Reporter : Arif
Unit pengolahan lumpur tinja atau limbah domestik di Kelurahan Campurejo, Kota Kedir

JATIMPEDIA, Kediri  - Pemerintah Kota Kediri secara resmi mengoperasikan tempat pengolahan lumpur tinja atau limbah domestik di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri secara komersil sehingga nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari di Kediri, Kamis, mengatakan tempat pengolahan lumpur tinja di Kota Kediri tersebut dapat diakses masyarakat dan kantor-kantor yang berada di wilayah Kota Kediri.

Baca juga: Bulog Kediri Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 35.336 Warga

"Kepada masyarakat Kota Kediri silakan mengakses layanan Si Sinta (Sigap Instalasi Lumpur Tinja Aman) dengan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala," katanya.

Masyarakat cukup menghubungi nomor telepon 0851-1313-2295 untuk mengakses layanan Si Sinta tersebut dengan ketentuan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyedotan kakus dikenakan retribusi Rp175.000 per meter kubik, sedangkan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri Rp35.000 per meter kubik.

Endang mengatakan, saat ini IPLT Kota Kediri memiliki satu armada truk penyedotan lumpur tinja yang beroperasi pada Senin hingga Sabtu dengan jam layanan 08.00 WIB - 16.00 WIB. Operasional layanan itu dimulai pada Mei.

Terkait mekanisme pengolahan, ia mengatakan lumpur tinja yang didapat dari masyarakat langsung dibawa menuju IPLT Campurejo untuk dilakukan pengolahan dengan beberapa tahapan hingga memenuhi baku mutu sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum. Pengolahan juga dipastikan aman sebelum dibuang ke saluran air.

Baca juga: Wali Kota Kediri Minta Panji Galuh 2026 Aktif Promosikan Potensi Wisata dan Ekraf Kota Kediri

Selain memiliki truk sendiri, pihak swasta juga bisa membuang limbah ke area tersebut dengan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga mendorong penyedia jasa sedot tinja swasta untuk memanfaatkan keberadaan IPLT untuk mengolah lumpur tinja dengan biaya yang terjangkau," kata dia.

Pihaknya juga memberikan masukan kepada masyarakat agar rutin melakukan pembersihan limbah, sehingga tidak meluber.

Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Siap Jadi Embarkasi Musim Haji 2027

"Kami menyarankan masyarakat agar menguras tangki septik setidaknya 2 - 3 tahun sekali, jangan sampai meluber karena bisa mencemari lingkungan sekitar," ujarnya.

Saat ini, DPUPR Kota Kediri juga dalam proses pengajuan pembentukan UPTD IPLT dan telah merampungkan kajian akademik, sehingga penyediaan layanan bisa lebih optimal.

Di samping itu, kapasitas SDM juga terus ditingkatkan melalui serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi, Kementerian PU.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru