JATIMPEDIA, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengukuhkan 40 kepala desa sebagai Paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Selamat kepada para kades yang baru saja dikukuhkan gelar sebagai paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa," kata Bupati Ipuk pada acara Pengukuhan Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 kades di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis.
Baca juga: Kabupaten Banyuwangi Diproyeksikan Ikuti Penilaian HAM Nasional
Ipuk berharap dengan menyandang gelar paralegal ini para kepala desa tersebut bisa berperan sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing.
Dengan status paralegal in, kata dia, peran tambahan bagi kepala desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi resmi, telah memiliki legalitas formal untuk bertindak sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik, memediasi sengketa dan menerapkan restorative justice bagi warganya di tingkat desa tanpa melalui jalur pengadilan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Meluncurkan Program NADI JKN di Banyuwangi
Ipuk menjelaskan kewenangan kepala desa sebagai paralegal diberikan secara resmi oleh Kementerian Hukum, dan sertifikat yang diterbitkan atau diakui oleh Kementerian Hukum ini menjadi bukti legalitas untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi.
"Kades menjadi benteng pertama keadilan restoratif di tingkat desa, tugas kades bukan menghukum, namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan," katanya.
Baca juga: Bupati Ipuk : Desa Kemiren Banyuwangi Dapat Pendampingan Khusus Kemenpar
Ipuk menambahkan kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warganya agar menjadi tahu batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini.
Editor : Rofiq