JATIMPEDIA, Sumenep - Ramainya kabar mengenai kemungkinan penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Isu tersebut dikaitkan dengan rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.
Baca juga: Pemkab Magetan Siapkan Efisiensi OPD Sambil Menanti Relaksasi Belanja Pegawai
Merespons kabar itu, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan ataupun keputusan resmi terkait wacana pemutusan kontrak PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menyatakan informasi tersebut sejauh ini baru sebatas kabar yang beredar di sejumlah media.
"Memang ada informasi itu, tapi kami tahunya juga dari media. Sampai saat ini belum ada pembahasan apapun," jawabnya, Rabu, (1/4).
Benny menuturkan, kebijakan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada regulasi turunan maupun petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai pedoman pelaksanaan.
Ia menerangkan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di daerah wajib merujuk pada aturan dari pemerintah pusat, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Memang ada aturan pembatasan itu, tapi implementasinya harus melalui kajian dan tahapan," jelasnya.
Baca juga: PLN Bergerak ke Pulau Gili Iyang, Pastikan Tak Ada Gangguan Listrik Saat HUT RI
Lebih jauh, Pemkab Sumenep disebut masih menanti kejelasan regulasi lanjutan sebelum menetapkan langkah strategis apa pun.
Langkah kehati-hatian itu dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek kebutuhan organisasi serta keberlangsungan pelayanan publik.
Selama ini, PPPK dinilai berperan signifikan dalam menunjang kinerja perangkat daerah, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis lainnya.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Insinerator, Residu Sampah Sapeken Tak Lagi Dibawa ke Daratan
"Belum bisa dipastikan apakah akan ada pemutusan kontrak atau tidak. Semua akan disesuaikan dengan aturan dari pusat," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Sumenep tengah melakukan evaluasi internal sekaligus menghitung kapasitas fiskal daerah sebagai dasar perumusan kebijakan kepegawaian ke depan.
"Kami mengimbau pada masyarakat, khususnya para PPPK agar tidak terpengaruh isu yang belum memiliki kepastian resmi," tukasnya.
Editor : Rofiq