JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembangunan fasilitas tambahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna menangani 800 ton sampah per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto di Surabaya, Minggu mengatakan jika terealisasi, maka Surabaya memiliki dua fasilitas pengolahan sampah berbasis energi setelah sebelumnya beroperasi di Benowo.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja untuk Tekan Pengangguran
"Penambahan fasilitas tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy)," kata dia.
Dalam regulasi itu, kata dia, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, salah satunya dengan teknologi insinerator.
Dedik menjelaskan, Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari serta produksi timbulan sampah telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
Baca juga: Nikmati Sensasi Riding Malam Bersama New Honda Vario 160 Evo
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri (saat kunjungan ke Surabaya beberapa waktu lalu masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu Pemkot Surabaya mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembiayaan pembangunan fasilitas baru tersebut tidak berasal dari APBD Surabaya, melainkan ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Baca juga: Lloyd's Register Apresiasi Kapabilitas PT PAL Indonesia Bangun Kapal Berteknologi Tinggi
Dengan skema tersebut, Pemkot Surabaya tidak perlu menanggung biaya pembangunan fasilitas, penyusunan feasibility study, maupun membayar tipping fee seperti yang selama ini dilakukan pada fasilitas pengolahan sampah di Benowo.
“Usulan pembangunan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan lokasinya telah disetujui, yakni di kawasan Sumberejo. Lokasi tersebut berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah atau PSEL di Benowo,” ujarnya.
Editor : Eka Sapto