Pemkab Probolinggo Layani Reaktivasi 49.064 Peserta PBI-JKN Nonaktif

Reporter : Rini
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, melayani reaktivasi sebanyak 49.064 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

JATIMPEDIA, Probolinggo - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, melayani reaktivasi sebanyak 49.064 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan dan saat ini masuk dalam proses pemulihan status kepesertaan secara bertahap.

"Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan penanganan medis segera," kata Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto di kabupaten setempat, Senin.

Baca juga: Lestarikan Budaya dan Ekonomi, Pemkot Probolinggo Gelar Festival Gir Sereng

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Dinsos dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), puskesmas, serta rumah sakit di Kabupaten Probolinggo, guna memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

"Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu JKN mereka jika menderita penyakit kronis, membutuhkan pengobatan berkelanjutan atau katastropis serta dalam kondisi gawat darurat," tuturnya.

Ia menjelaskan proses reaktivasi dilakukan melalui tahapan verifikasi karena sebagian besar peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada kelompok Desil 6 hingga Desil 10 yang dalam data kesejahteraan sosial masuk kategori masyarakat mampu.

Baca juga: Jazz Bromo Jadi Jembatan Promosi Potensi Wisata Probolinggo

"Warga yang setelah diverifikasi masuk kategori mampu akan diarahkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri," katanya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan warga masuk kategori mampu, pihak Dinsos akan mengedukasi agar beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri dan puskesmas menjadi filter utama untuk mendiagnosa kondisi pasien sesuai ketentuan sebelum proses reaktivasi dilakukan.

"Untuk mempermudah masyarakat, Dinsos juga menyiapkan petugas khusus di sejumlah fasilitas kesehatan. Warga yang memenuhi kriteria miskin dan rentan dapat langsung mengurus proses reaktivasi di puskesmas maupun rumah sakit terdekat," ujarnya.

Baca juga: Tol Probowangi hingga Japek II Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur

Rachmad juga mengimbau masyarakat agar lebih pro aktif memeriksa status kepesertaan JKN masing-masing dan pihaknya berharap masyarakat segera melakukan pengecekan status kepesertaan.

"Jangan menunggu sakit baru mengurus reaktivasi, agar layanan kesehatan bisa diakses dengan cepat ketika dibutuhkan,” katanya.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru