JATIMPEDIA, Jakarta - PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), terafiliasi Lippo Gorup, membeli aset tanah dan bangunan gedung pusat perbelanjaan Plaza Gresik di Kota Gresik. Akuisisi dilakukan melalui perjanjian pengikatan jual beli pada 18 Februari 2026 antara MPPA dengan PT Panca Megah Utama.
Dalam perjanjian itu disepakati pembelian tanah seluas 6.704 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 meter persegi. Aset properti yang berlokasi di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut, dibeli MPPA dengan harga Rp134,5 miliar.
Baca juga: DLH Gresik Apresiasi Komitmen Petrokimia Gresik Pulihkan Mangrove Mengare
Pembelian aset Gresik Plasa ini dilakukan bersamaan denga akusisi sejumlah lokasi dengan nilai total akuisisi mencapai Rp780 miliar. Penandatanganan pembelian aset oleh pengelola Hypermart tersebut, dilakukan serentak pada 18 Februari 2026.
"Pada 18 Februari disepakati perjanjian pembelian tanah seluas 6.704 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik dengan harga Rp134,5 miliar," kata Sekretaris Perusahaan MPPA Mirtha Sukanto.
Dikatakan, perseroan juga telah menandatangani perjanjian jual beli sejumlah aset tanah dan bangunan dengan beberapa pihak, yakni PT Panca Megah Utama, Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, PT Citra Cito Perkasa, dan PT Balaraja Sentosa.
“Pada tanggal 18 Februari 2026, perseroan dan PT Nusa Malioboro Indah telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dan bangunan, di mana perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 1.658 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro dengan luas 5.382 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Yogyakarta, dengan harga Rp68 miliar,” kata Mirtha dalam laporan resmi kepada otoritas bursa, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Menko AHY Resmikan Kawasan DAK TPPKT Desa Campurejo Gresik
Perseroan, kata Mirtha, juga menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Surya Asri Lestari untuk membeli tanah seluas 2.056 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Sinar Matahari Bogor dengan luas 1.659 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Jawa Barat, seharga Rp49,5 miliar.
MPPA, sambung Mirtha, juga membeli aset properti milik PT Surya Asri Lestari lainnya yang berlokasi di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Aset berupa tanah seluas 8.001 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Mega M Kedung Badak dengan luas 26.657 meter persegi tersebut, dibeli MPPA dengan harga Rp122 miliar.
“Pada tanggal 18 Februari 2026, perseroan dan PT Balaraja Sentosa telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Di mana perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 38.169 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Banten, dengan harga Rp54,5 miliar,” papar dia.
Baca juga: Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Pada kesempatan yang sama, perseroan juga melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli dengan PT Citra Cito Perkasa. “Perseroan bermaksud untuk membeli bangunan berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas tanah bersama, yang di dalamnya terdapat rumah susun seluas 16.138,06 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, (Surabaya, Jawa Timur) dengan harga Rp351,5 miliar,” ujar Mirtha.
Dia menegaskan, penandatanganan perjanjian oleh perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan, serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham MPPA.
Editor : Rizky