Sepanjang 2025, Bea Cukai Amankan 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal

Reporter : Eka Sapto
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Gresik

JATIMPEDIA, Jakarta  - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara nasional telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu disita  dalam 20.102 penindakan sejak tahun 2025 sampai sekarang, dengan kasus terakhir 160 juta batang di Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan besarnya jumlah sitaan ini menjadi suatu peringatan yang mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal masih banyak.

Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal

Secara umum, Bea Cukai telah melakukan penindakan pada tahun 2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp9,8 triliun. Dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen atau Rp210 miliar secara nilai barang.

Sementara itu terkait penindakan di Riau, Dirjen Bea Cukai menye utkan sebagai daerah pesisir berbatasan langsung dengan Selat Malaka sangat berpotensi terjadinya kegiatan ilegal, apakah itu penyelundupan ataupun perdagangan ilegal lainnya.

"Kita tidak akan tinggal diam atau tidak berhenti sampai ke depannya. Kita akan terus melakukan penegahan penindakan terhadap kegiatan rokok ilegal," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Komitmen Perkuat Pembinaan Sekaligus Tegakkan Aturan Cukai

Penindakan teranyar di salah satu pergudangan di Pekanbaru sekitar 160 juta batang pada Selasa (6/1).

Jumlah itu menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan sejak tahun 2025 yang artinya memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.

Di lokasi gudang itu diperlihatkan 16 ribu karton rokok ilegal yang nilainya berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp399,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, namun jumlah itu baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.

Baca juga: Bea Cukai Jatim I dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

Dirjen menyampaikan rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor dan lokal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru. Selanjutnya diduga akan didistribusikan ke wilayah peredaran seluruh Indonesia.

"Ini bisa saja akan didistribusikan ke sekitar Riau, Sumatera Utara hingga ke Pulau Jawa. Karena kita pernah melakukan penegahan juga di perbatasan lampung yang merupakan jalur lalu lintas Jawa Sumatera. Pernah juga di Pelabuhan Merak," ujarnya.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru