JATIMPEDIA, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi merealisasikan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) senilai Rp100 miliar.
Informasi tersebut disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fakta material melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus
Manajemen Bank Jatim mengungkapkan, realisasi penyertaan modal dilakukan pada 11 Desember 2025. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Perseroan menegaskan, aksi tersebut telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024. Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan melalui surat tertanggal 11 Desember 2025 terkait realisasi penyertaan modal dimaksud.
Sejalan dengan transaksi tersebut, OJK telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Bank Jatim sebagai calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder Bank NTT.
Baca juga: Bank Jatim Cabang Gresik Raih Penghargaan Mitra Kontributif DPMPTSP Gresik
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Bank Jatim disetujui sebagai PSP Bank NTT, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai Ultimate Shareholder.
Melalui penyertaan modal ini, kepemilikan saham Bank Jatim di Bank NTT menjadi sebesar 3,23 persen. Seluruh transaksi penyertaan modal senilai Rp100 miliar tersebut telah dicatat dan ditatausahakan dalam administrasi pengawasan OJK.
Baca juga: Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif pada Semester I 2026
Manajemen menegaskan, realisasi penyertaan modal ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebaliknya, langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Bank NTT sekaligus mendukung program konsolidasi BPD secara nasional. Adapun laporan informasi atau fakta material tersebut telah disampaikan oleh manajemen Bank Jatim kepada OJK pada 15 Desember 2025.
Editor : Taufiq