JATIMPEDIA, Surabaya - Guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan dan tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan, dengan memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi, mulai dari pelaku usaha distribusi (PUD) hingga PPTS (Penerima pada Titik Serah) atau kios pupuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Account Executive PT Pupuk Indonesia, Sigit Cahyono, yang menegaskan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh para kios seluruh pihak kini memiliki peran aktif dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat daerah.
Baca juga: DLH Gresik Apresiasi Komitmen Petrokimia Gresik Pulihkan Mangrove Mengare
“Untuk mencegah niat tidak baik atau kecurangan yang dilakukan oleh kios maupun PPTS, saat ini semua pihak terlibat dalam pengawasan. Di setiap kabupaten sudah dibentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” ujarnya. Rabu (29/10/2025).
Menurut Sigit, KP3 merupakan gabungan dari berbagai unsur, antara lain Polres, Kejaksaan, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya. Komisi ini berfungsi melakukan pengawasan langsung di lapangan agar distribusi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Selain itu, pihaknya juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat atau petani yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk.
Baca juga: Pupuk Indonesia, Pelindo hingga Angkasa Pura Berpotensi Masuk IPO
“Kami menyediakan kontak pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja untuk melapor. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, setiap aduan yang masuk akan melalui proses klarifikasi dan verifikasi kepada beberapa pihak terkait utamanya pada kios yang dilaporkan sehingga penjelasan yang berikan tidak hanya berisfat satu arah, sehingga nantinya sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.
“Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Jika laporan terbukti benar, kami akan berikan sanksi tegas mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja terhadap pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga: Petrokimia Gresik raih Gold Winner Media Relations Award 2026 lewat program PMA
Apabila pelanggaran tersebut termasuk kategori pidana, maka pihaknya akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
“Beberapa laporan memang pernah kami terima, dan semuanya kami tangani secara profesional. Kami juga melibatkan berbagai stakeholder untuk memastikan keputusan yang diambil adil dan berdasarkan fakta di lapangan,” ucapnya.
Editor : Rofiq