JATIMPEDIA, Banyuwangi - Stasiun Banyuwangi Kota resmi memberikan layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket kereta api. Hal ini disambut baik oleh masyarakat.
Karena memudahkan penumpang mengurus pembatalan perjalanan, tanpa harus pergi ke stasiun lain yang lebih jauh. Dengan penambahan ini, total ada enam stasiun di wilayah KAI Daop 9 Jember.
Baca juga: Triwulan III-2026 Pelanggan Stasiun Malang Tembus 1,66 Juta
Beberapa stasiun yang melayani pembatalan dan pengembalian tiket, di antaranya Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Banyuwangi Kota, dan Ketapang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen KAI untuk mendekatkan layanan kepada pelanggan.
“Kini masyarakat cukup datang ke pusat kota untuk mengurus pembatalan atau refund tiket. Tidak perlu lagi menuju stasiun lain yang lebih jauh,” jelasnya, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: KAI Logistik Catat Kenaikan Angkutan BBM, Tembus 2,1 Juta Ton Hingga Agustus 2026
Sesuai aturan, pembatalan tiket dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dengan potongan 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.
Penumpang wajib melampirkan boarding pass, formulir pembatalan, dan identitas diri. Jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa bermeterai serta identitas kedua belah pihak.
Baca juga: ASDP Ungkap Strategi Urai Antrean Ketapang-Gilimanuk, Keselamatan Jadi Prioritas
Pengembalian bea (refund) bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi pelanggan maksimal tujuh hari setelah pengajuan, atau secara tunai di stasiun online tertentu.
Cahyo berharap, layanan baru di Stasiun Banyuwangi Kota dapat meningkatkan kenyamanan pelanggan dan mendorong masyarakat semakin percaya pada transportasi kereta api. (sat)
Editor : Satriyo