JATIMPEDIA, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) telah menetapkan 3.466 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Anggaran untuk realisasi bantuan ini mencapai Rp 3.119.400.000, yang berasal dari total alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Sampang.
Kepala Dinsos PPPA Sampang, Edi Subinto, menyampaikan bahwa setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000. Penerima BLT terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di lingkungan Pemkab Sampang.
Baca juga: Wabup Sampang Dorong SPPG Jaga Kualitas Menu Makanan
"Kepastian pencairan dan daftar penerima masih belum jelas, masih menunggu," ujar Edi Subinto. Senin (26/5/2025)
Baca juga: Ciptakan Kenyamanan Belajar, Cabang Dinas Pendidikan Sampang Ciptakan Inovasi Astra
Selain untuk BLT, Pemkab Sampang telah memperoleh alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 9,2 miliar.
“Anggaran ini juga digunakan untuk, 200 orang Marbot, 6.000 Anak Yatim dan 4.000 orang Disabilitas,” tutupnya. (sat)
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan KUA-PPAS 2027, Dorong Percepatan Pembangunan
Editor : Satriyo