Pemerintah Naikkan Tarif Listrik R2 Non Subsidi 1 Juli 2022

Jakarta, JP – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi mulai 1 Juli 2022, mendatang. Penyesuaian tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.

“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara.

Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable. Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Segera Berlakukan Satu Tarif dan Kelas Perawatan

“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo memastikan, penyesuaian tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.

Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Baca Juga  Subholding Gas Pertamina dan Gunvor Kerjasama Bisnis LNG Global

“Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi,” katanya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).

Darmo menuturkan, penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak pada sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Jamin Listrik di Jatim Bebas Byar Pet Saat Lebaran

“Kami tekankan kembali bagaimana tarif listrik untuk industri dan bisnis tidak ada perubahan, bagi tarif industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Agar ekonomi nasional yang ditopang bisnis industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh,” sebutnya. (indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *