Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Optimis Tingkatkan Lapangan Kerja dan Investasi di Jatim

Surabaya, JP – Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono menyambut baik acara Kick Off Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja khususnya kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan.

“Kick Off ini sebagai upaya mendukung sinkronosasi dalam menjamin percepatan cipta kerja dalam hal terciptanya investasi sekaligus memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya saat menghadiri Kick Off Sosialisasi UU Cipta Kerja di Hotel Westin Surabaya, Kamis (25/8).

Sekdaprov mengatakan, bahwa Pemprov Jatim di bawah komando Gubernur Khofifah terus memperkuat perdagangan antar pulau untuk mendatangkan investasi di tengah percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Ia menyebut, bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja ini akan mendorong terciptanya dan menumbuhkan iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja seluas luasnya. Implementasi dari UU Cipta Kerja akan meningkatan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN) termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja.

Baca Juga  Banjir Lahar Semeru, Pemprov Jatim Prioritaskan Warga Terdampak dan Segera Bangun Infrastruktur

Sekdaprov Adhy menjelaskan, kinerja perekonomian Jatim tumbuh secara beriringan dengan realisasi investasi di periode yang sama, yakni mencapai Rp. 29.9 trilliun atau naik dari triwulan II tahun 2021 sebesat 69.2 persen atau melebihi pertumbuhan investasi nasional sebesar 35.5 persen.

Adhy sapaan akrabnya menegaskan, bahwa Pemprov Jatim akan mendukung penuh pelaksanaan Kick Off Sosialisasi UU Cipta Kerja. Diharapkan lewat sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak dam memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi, pemahaman dan kemudahan kepada wajib pajak serta memberikan kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak. Utamanya, dalam kegiatan usaha dan peningkatan investasi yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian Jawa Timur dan Nasional,” tegasnya.

Baca Juga  Terminal Purabaya Prediksi Puncak Arus Balik 14-15 April

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Oza Alafiyah mengatakan, melalui UU Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat serta akan memperkuat partisipasi masyarakat secara elektronik.

“Masyarakat bisa mengidentifikasi, berdiskusi kepada masyarakat hingga para pelaku usaha secara tertib memenuhi persyaratan yang ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, memberikan perbaikan untuk UU Cipta Kerja. Manfaat dari UU Kerja bisa dinikmati masyarakat Jatim dan memberikan bukti nyata terhadap kemudahan dan perlindungan UU Cipta Kerja bisa terlaksana.

Disampaikannya, bahwa UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020. Salah satu latar belakang dari lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah untuk menyerap tenaga kerja seluas luasnya ditengah persaingan dunia yang tumbuh secara kompetitif.

Baca Juga  Inflasi Jatim Pada April 2024 Tercatat Sebesar 3,25%

“Kita tau globalisasi ekonomi mengakibatkan munculnya persaingan dunia. Kondisi ekonomi dunia yang terus tumbuh melambat akibat adanya perang antara Rusia – Ukraina. UU Cipta Kerja ini sejalan dengan terbentuknya penciptaan lapangan kerja seluas luasnya,” tutupnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *