Jamin Asuransi ASN, Pemkab Lamongan Sepakati MoU Dengan PT Taspen
JATIMPEDIA, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) untuk memberikan jaminan asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah setempat dalam menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang belum memiliki jaminan hari tua atau dana pensiun.
“Kerja sama ini bertujuan memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, pemberian jaminan kesejahteraan tidak hanya melindungi PPPK, tetapi juga berdampak positif pada kualitas kinerja.
“Dengan kondisi ASN yang lebih tenang dan aman, pelayanan publik di Lamongan diharapkan semakin optimal,” ujarnya.
Yuhronur menambahkan bahwa pemerintah daerah setempat terus mendorong inovasi layanan dan perlindungan ASN agar tercipta ASN yang sejahtera, produktif, dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah mengatakan sistem pembayaran premi asuransi ke PT Taspen dilakukan langsung melalui pemotongan gaji PPPK sebesar 4,75 persen setiap bulan.
“Skema itu memudahkan pegawai dalam mengakses perlindungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran premi secara rutin,” tambahnya.
Ia menyebut, sejak 2015 hingga 2025 tercatat sebanyak 6.662 PPPK di Kabupaten Lamongan telah menerima Surat Keputusan (SK).
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial pegawai pemerintah. (sat)