Pemkot Surabaya Atur Jadwal Kerja Bakti Surabaya Bergerak
JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong partisipasi warga dalam kerja bakti massal lewat program Surabaya Bergerak. Lewat kegiatan ini, warga diajak bergotong royong membersihkan lingkungan, seperti pengerukan saluran dan perantingan pohon, guna mencegah banjir saat musim hujan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak warga rutin mengikuti kerja bakti. “Dari dulu, kita menjaga lingkungan dengan cara kerja bakti. Sejatinya, kita bergotong royong dan yang mengangkut sampahnya adalah Pemkot Surabaya. Itulah Surabaya Bergerak,” ujarnya.
Pemkot mengatur sistem pendaftaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setiap RW yang mendaftar akan dijadwalkan secara bergiliran agar pengangkutan sampah berjalan maksimal. “Kalau ingin ikut Surabaya Bergerak, maka harus mendaftar. Yang tidak masuk daftar akan dijadwalkan minggu berikutnya. Jika tetap kerja bakti, sampahnya tidak langsung diangkut,” kata Eri.
Ia meminta DLH, camat, dan lurah segera menyosialisasikan penjadwalan ini kepada seluruh RT/RW. Tujuannya agar jadwal kerja bakti lebih teratur dan kapasitas pengangkutan tidak terlampaui.
Eri juga mengingatkan warga agar tidak membuang barang bekas saat kerja bakti. Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014, barang seperti kasur, lemari, dan meja bukan kategori sampah rumah tangga. “Kalau ada barang seperti itu dibuang saat kerja bakti, tidak saya angkut. Ini edukasi bersama,” katanya.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan, bahwa RW yang mendaftar harus mencocokkan jadwal dengan DLH. “Kalau ada indikasi sampah bukan hasil kerja bakti, kami tidak angkut,” ujarnya.
Ia menyebut, jadwal maksimal Surabaya Bergerak hanya 200 titik per minggu. Namun, menjelang peringatan HUT ke-80 RI, jumlah kampung yang ikut melonjak. “Minggu lalu ada 586 titik, isinya macam-macam, ada kasur, lemari, dan lainnya. Padahal sesuai perda, sampah lebih dari 1 meter kubik harus dibuang sendiri ke TPA Benowo,” ucapnya.
Dedik menambahkan, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi. “Sesuai perda, denda mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan paling lama enam bulan,” katanya, mengakhiri. (ind)