Pemerintahan

Kemenhub Catat 358 Pemudik Gratis Naik Kapal Situbondo-Sumenep

JATIMPEDIA, Situbondo – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan Situbondo, Jawa Timur, keberangkatan kedua kapal cepat mudik gratis mengangkut sebanyak 358 pemudik dari Pelabuhan Jangkar ke Pulau Sapudi dan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa.

Kepala KSOP Kelas IV Panarukan Situbondo Herlan Apriliyanto mengungkapkan Kapal Ekspres Bahari 8B yang merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini dihadirkan untuk mengurai penumpukan pemudik pada arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Jangkar Situbondo.

“Keberangkatan kapal cepat mudik gratis ini adalah tahap kedua dan hari ini ada 358 penumpang/pemudik tujuan Pulau Raas dan Sapudi,” ujarnya di sela mengecek penumpang di atas kapal cepat di dermaga Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Baca Juga  AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Herlan merinci dari 358 penumpang itu 279 pemudik diantaranya merupakan kuota mudik gratis atau tiket gratis, sedangkan sisanya 79 orang penumpang menggunakan tiket reguler atau berbayar.

“Jadi tiket gratis kapal cepat tujuan Pulau Sapudi pada hari ini sebanyak 100 tempat duduk, dan 179 tempat duduk untuk pemudik tujuan Pulau Raas,” katanya.

Menurut Herlan, Kapal Ekspres Bahari 8B itu akan melayani tiga kali trip penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar ke Pulau Raas dan Pulau Sepudi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Pada tanggal 16 Maret 2025 atau keberangkatan perdana, kata Herlan, kapal cepat mudik gratis ini mengangkut sebanyak 292 orang penumpang ke Pulau Raas.

Baca Juga  Tinjau Posko Pelayanan Mudik di Ngawi, Pj. Gubernur Adhy: Layanannya Lengkap, Pemudik yang Lelah Berkendara Silahkan Istirahat

“Trip ketiga Kapal Ekspres Bahari 8B melayani mudik pada 24 Maret mendatang, memang kuota tiket gratis terbatas,” katanya.

Informasinya, tiket reguler kapal cepat rute Pelabuhan Jangkar ke Pulau Raas dan Sapudi Rp180.000 per orang dan untuk eksekutif dan Rp210.000 untuk VIP.

Kapal Ekspres Bahari 8B yang disediakan Kemenhub itu hanya menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Pelabuhan Jangkar ke Pulau Raas, dibandingkan kapal feri yang membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam. (sat)