Kabar Migas

Pertamina Komitmen Jaga Transparansi Ekspor-Impor BBM

JATIMPEDIA, Jakarta –  Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri berkomitmen meningkatkan transparansi dalam tata kelola ekspor dan impor minyak mentah maupun bahan bakar minyak (BBM), untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap keuangan perusahaan maupun negara.

“Dengan kejadian ini (dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang), kami akan semakin meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik,” ucap Simon dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Senin.

Dalam hal ini, lanjut dia, Pertamina akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, serta mengevaluasi kembali proses yang ada selama ini.

Temuan-temuan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akan menjadi poin-poin yang diperbaiki oleh Pertamina.

Baca Juga  Kata Pertamina, 60 Persen BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya

“Agar pengelolaan ini tidak memberikan dampak yang negatif terhadap perusahaan atau keuangan negara,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro yang menjelaskan bahwa semua sektor dikerahkan untuk meningkatkan swasembada energi nasional, seperti sektor hulu migas maupun hilir.

“Sektor hulu, kami terlibat dalam kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tujuannya untuk mengurangi impor crude (minyak mentah),” ucapnya.

Wiko juga menyampaikan bahwa pemerintah juga mendukung agar minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri dapat diolah di kilang Pertamina.

“Kami telah melakukan upgrading (pemutakhiran) kilang. Saat ini, kilang kita beroperasi cukup baik. Range minyak yang bisa menghasilkan produk yang bernilai ketika diolah di kilang kita juga meningkat,” kata dia.

Baca Juga  Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak 1.000 BOPD dari Sumur TN-N62

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak.

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek Amonia Hijau Hybrid Pertama Dunia

RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

Lemigas pun melakukan uji sampel pada BBM Pertamina, dan menyatakan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.(raf)